Pemerintah Desa Sepakati Aturan Pungutan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
InfoLabuanPanimba, 01 Oktober 2024 – Pemerintah Desa Labuan Panimba telah menggelar musyawarah desa untuk membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan. Rapat yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah kecamatan, BPD, Direktur Utama BUMDes, tokoh agama, ketua adat, dan Pemuda Karangtaruna, menghasilkan kesepakatan penting terkait jenis pungutan yang akan diterapkan.
Musyawarah yang dipimpin oleh Artian selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa ini menyepakati beberapa poin penting terkait pungutan desa, yaitu:
- Pungutan dari Objek Wisata: Desa Labuan Panimba memiliki potensi wisata yang perlu dikembangkan. Oleh karena itu, disepakati adanya pungutan dari objek wisata yang dikelola oleh desa. Pungutan ini diharapkan dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan objek wisata tersebut.
- Pungutan dari Sirtu Galian C: Sebagai salah satu sumber daya alam yang dimiliki desa, galian C juga akan menjadi objek pungutan. Pungutan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam tersebut dan meningkatkan pendapatan asli desa.
- Pungutan tentang Pologoro: Pungutan pologoro, yang merupakan tradisi lama di beberapa daerah, juga menjadi bagian dari pembahasan. Kesepakatan mengenai pungutan pologoro akan disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku di Desa Labuan Panimba.
- Pungutan Hasil Desa: Pungutan hasil desa mencakup pungutan dari hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan yang dikelola oleh masyarakat desa. Pungutan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan desa.
- Pungutan Aset Desa: Aset desa yang berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya juga dapat menjadi objek pungutan. Pungutan ini dapat berupa sewa atau bagi hasil.
- Pungutan dari Adat Istiadat: Pungutan yang berkaitan dengan adat istiadat, seperti pungutan saat ada upacara adat, juga menjadi bagian dari pembahasan.
"Kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil dalam musyawarah ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa," ujar Artian. "Dengan adanya Perdes tentang pungutan, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat lebih transparan dan akuntabel."
Tujuan dari Pungutan Desa
Pungutan desa yang akan diterapkan memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa: Pungutan desa diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi desa, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan sehingga, dalam rangka meningkatkan suatu pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut, maka perlu dibuatkan satu peraturan desa yaitu UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa
- Menjaga Kelestarian Lingkungan: Pungutan dari sumber daya alam seperti galian C diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Melestarikan Budaya: Pungutan yang berkaitan dengan adat istiadat diharapkan dapat membantu melestarikan nilai-nilai budaya lokal.
Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan final Perdes tentang pungutan. Setelah melalui proses pembahasan yang lebih mendalam dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, Perdes ini akan disahkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
Komentar yang terbit pada artikel "Pemerintah Desa Sepakati Aturan Pungutan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat"