Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) untuk pemberian bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Bantuan untuk Komoditas Beras, dimana setiap keluarga akan mendapatkan 10 Kg beras.
Pada hari ini, PEMERINTAH DESA LABUAN PANIMBA telah melakukan Penyaluran ke-2 untuk warga Desa Labuan Panimba. Penyaluran ini di lakukan langsung oleh 'ADI KENANG' sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan yang di bantu Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Dusun, di Kantor Desa Labuan Panimba.
Warga penerima adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi.
Untuk warga penerima bantuan pangan di Desa Labuan Panimba berjumlah 217 /KK.
Dalam penerimaan Bantuan ini, warga rela menunggu panggilan sesuai dengan antrian, walau rasa ngantuk di bangku antrian tertuang di wajah mereka, tapi canda tawa selalu saja ada untuk saling menyemangati. "sisi Kamera"
Bantuan pangan beras ini berdasarkan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022 yang mengamanatkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah termasuk dalam pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.
Amarta
26 Februari 2024 11:48:21
Bagi warga yang dulunya sebagai penerima jatah bantu, namun di tahun ini suda tidak menerima.! Didasari dengan apa sehingga nama terdebut Hilang..?